Senin, 14 Februari 2011

UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011 TAMPIL BEDA

Oleh : Suyanto M.Pd (SMP Negeri 1 Tulis, Batang)

Merujuk peraturan menteri pendidikan nasional nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian, yang dimaksud dengan Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Pengukuran dapat dilakukan melalui tes dan dapat pula tidak melalui tes. Tes itu sendiri, menurut Anastasi (1976) dan Brown (1976), merupakan suatu pengukuran yang objektif dan standar terhadap sampel perilaku. Sejalan dengan ahli lainnya, Cronbach (1970) mengatakan bahwa tes adalah prosedur yang sistematis untuk mengobservasi perilaku seseorang dan mendeskripsikan perilaku itu dengan skala numerik atau sistem kategori.

Permasalahan yang sampai saat ini belum teratasi berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan adalah pemerintah belum secara maksimal memenuhi kabutuhan biaya pendidikan secara menyeluruh di Indonesia, hal ini dapat dilihat bagaimana pendanaan peningkatan mutu pendidikan antara sekolah berstandar nasional (SSN) dan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah reguler. Namun pada akhir tahun mereka dituntut untuk melaksanakan ujian nasional dengan standar kelulusan yang sama. Dalam sejumlah studi, ditemukan bahwa biaya terbesar yang dikeluarkan masyarakat (Orang tia siswa) ternyata bukan biaya untuk sekolah melainkan biaya untuk bimbingan belajar di pusat-pusat bimbingan belajar yang mengajarkan kepada anak-anak didik kita dengan konsep/cara drilling guna mengejar target lulus ujian tanpa memperhatikan pengertian pendidikan secara menyeluruh, seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

Kriteria kelulusan Tahun Pelajaran 2010/ 2011

Berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional republik indonesia nomor 45 tahun 2010 tentang kriteria kelulusan peserta didik pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah tahun pelajaran 2010/2011, yang telah ditetapkan oleh menteri pendidikan nasional, tanggal 31 Desember 2010 adalah sebagai berikut:

Pasal 2

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

3) kelompok mata pelajaran estetika, dan

4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus UN.

Pasal 5

(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah (S/M)

(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

Pasal 6

(1). Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.

(2). NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.

(3). Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Langkah antisipasi menghadapi UN 2010/2011

Menyikapi kriteria kelulusan ujian tahun ini yang berbeda sekali dari tahun-tahun sebelumnya, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam melaksanakan kurikulum KTSP guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Wacana pemerintah (BSNP) menerapkan 5 paket soal ujian nasional yang berbeda dalam pelaksanaan UN 2011 nanti mengindikasikan bahwa pemerintah juga sangat serius dalam menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan ujian nasional nantinya. Sekolah-sekolah tentunya telah melakukan langkah antisipasi terhadap kriteria kelulusan tersebut baik secara subyektif dengan menyiasati kriteria kelulusan yang diberlakukan saat ini maupun secara obyektif dengan meningkatkan kemampuan peserta didiknya agar kemampuannya meningkat sehingga pada akhir kegiatannya kemampuan para peserta didiknya dapat ditingkatkan

Komponen sekolah baik kepala sekolah, guru-guru, komite sekolah dan unsur-unsur lain yang terkait untuk segera bersinergi dan saling mendukung untuk mengupayakan langkah-langkah Obyektif yang tepat guna meningkatkan kemampuan peserta didik dalam menghadapi ujian nasional 2011. Upaya itu dapat dilakukan dengan cara meningkatkan mutu pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan, guru sebagai ujung tombak di satuan pendidikan segera mengupayakan langkah-langkah pembelajaran yang inovatif untuk meningkatkan kemampuan para siswanya sehingga pada akhir kegiatannya kemampuan siswa dapat ditingkatkan secata optimal.

Dalam kontek peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, hendaknya pemerintah berlaku arif, dalam bahasa Elmore dan Fuhrman (2001), pemerintah semestinya teliti dan bijaksana dalam memberi pendampingan dengan benar kepada sekolah untuk memperbaiki kinerja mereka secara bertahap dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tujuan penyelenggaraan pendidikan. Setelah upaya tersebut berhasil semua barulah kemudian ditindaklanjuti dengan pemberlakuan mutu sesuai dengan standar yang diharapkan, sehingga kemurnian hasil ujian nasional yang diinginkan baik pemerintah, lembaga pendidikan maupun masyarakat sesuai antara harapan dan kenyataan di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar